Friday, February 28, 2014

Pengertian Pasar Sekunder

Apa Itu Pasar Sekunder?

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.

Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan.
Pasar sekunder adalah pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.

Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market adalah merupakan pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut.

Pada pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum adanya sistim perdagangan elektronis maka satu-satunya cara untuk menciptakan likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula dari bursa efek.

Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.

Bila dilihat dari kepentingan pemodal dalam membeli dan menjual saham, maka terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dengan pasar sekunder. Pertama, pada pasar perdana, harga yang telah ditentukan tidak akan berubah, sedangkan pada pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand. Transaksi perdagangan di pasar perdana tidak dikenakan komisi, sedangkan pasar sekunder, ada biaya komisi. Ketiga, pada pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian saham. Di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual beli seperti halnya pasar secara umum. Dari sudut pandang jangka waktu, pasar perdana memiliki batas waktu, sedangkan pasar sekunder tidak.
Fungsi Pasar Sekunder:
1. Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
2. Dibebankan komisi untuk pembelian maupun penjualan
3. Pemesanan dilakukan melalui Anggota Bursa
4. Jangka waktu tidak terbatas

a. Satuan yang Dipakai
Baik di pasar perdana maupun pasar sekunder, satuan standar saham yang diperdagangkan di pasar reguler disebut dengan istilah lot. Satu lot saham mewakili 500 lembar saham. Sedangkan kelipatan harga saham disebut poin.
Nilai satu poin saat ini adalah Rp.5. Harga saham yang terbentuk di bursa merupakan hasil kesepakatan antara pembeli dan penjual. Di pasar sekunder dimungkinkan adanya perdagangan saham yang kurang dari satu lot. Istilah untuk saham pecahan ini biasa disebut odd lot. Namun transaksi saham odd lot dilakukan dalam mekanisme yang berbeda dengan transaksi di pasar regular. Perdagangan saham ini dilakukan melalui negosiasi antara pihak penjual dan pembeli. Perdagangan saham dengan mekanisme negosiasi juga dilakukan untuk perdagangan saham dalam jumlah besar (block trading). Jumlah saham yang diperjualbelikan minimal sebanyak 200.000 lembar.

b. Transaksi Saham
Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa. Seperti halnya Anda membuka tabungan, ada minimal investasi awal yang harus ditempatkan. Dalam hal transaksi saham, jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp 15 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 25 juta dan seterusnya. Namun ada juga perusahaan efek yang menentukan misalnya 50 persen dari transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan bertransaksi sebesar Rp 10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor dana sebesar Rp 5 juta.
Setelah Anda membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan tersebut, Anda dapat langsung bertransaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun via telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer.
Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyertakan harga yang diinginkan. Sebagai contoh, misalkan Andi ingin membeli saham Telkom (TLKM) sebanyak 5 lot (2.500 lembar) pada harga Rp 4.625. Jadi dalam pesan ini ada jumlah saham sebanyak 5 lot dan harga saham di Rp 4.625.
Pada dasarnya pesanan investor dapat dibedakan menjadi:
1. Market Order, yaitu pesanan jual maupun beli pada harga yang terbaik.
2. Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah.
3. All or None/ Fil or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan.
4. Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut pendapat perantara pedagang Efek adalah harga terbaik untuk nasabahnya.
5. Good through the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh nasabah.
6. Sebagai catatan, sistem yang digunakan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya saat ini adalah sistem limit order.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai perusahaan Efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi.

Proses pembelian saham diawali dengan investor menghubungi Perusahan Efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya investor ingin membeli saham Telkom (TLKM) sebanyak 5 lot, pada harga Rp 4.625. Selanjutnya instruksi tersebut disampaikan ke trader (WPPE) Perusahan Efek tersebut di Lantai Bursa. Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistem komputer pedagangan di BEJ yang dikenal dengan sebutan JATS atau Jakarta Automated Trading System.
Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus (Continuous Auction) sehingga untuk pembelian akan didapat harga pasar terendah dan sebaliknya untuk tarnsaksi jual didapatkan harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan beli.

Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam sistem Scripless trading, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat dan murah. Di sini investor tidak lagi perlu untuk mendaftarkan lembar saham yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronis dan tidak secara manual. Dengan sistem ini, tanpa adanya penyerahan fisik sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian transaksi dalam sistem Scripless trading, hanya dilakukan pemindahbukuan antarrekening.
Demikianlah ulasan kami untuk hari ini. Semoga penjelasan kali ini cukup memberikan atau menambah informasi Anda untuk memulai berinvestasi di pasar modal.

sumber

0 comments:

Post a Comment